Rabu, 31 Maret 2010

Eksistensi Dewan Kebudayaan Provinsi DIY

Program Kerja Dewan Kebudayaan Bantul 2010

Dewan kebudayaan gunungkidul masa bakti 2010

DEWAN KEBUDAYAAN GUNUNGKIDUL MASA BAKTI 2010-2014

 

Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dengan pengurus barunya telah dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul Sk 81/kep/2010pada :

              Hari/tanggal              : Kamis Kliwon, 18 Maret 2010

              Waktu                            : 20.00 WIB

              Tempat              : Pendopo Kabupaten Gunungkidul

              Kabupaten Gunungkidul mempunyai luas wilayah kurang lebih sepertiga luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan terdiri dari 18 kecamatan, 144 desa, dan 1419 pedukuhan dengan jumlah penduduk 758.248 jiwa, mempunyai latar belakang sosial dan budaya yang agak berbeda dengan daerah lain. Keanekaragaman budaya dan seni yang ada begitu melekat pada kehidupan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

              Dengan pertimbangan tersebut di atas, Dewan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul yang belum genap berumur satu bulan, dalam menentukan program-program harus berorientasi pada kondisi daerah yang ada bila ingin mempunyai peran aktif dan mempunyai arti yang besar dalam penanganan seni dan budaya daerah. Maka tindak lanjut yang dilakukan oleh Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul tahap pertama adalah Pemantapan Organisasi yang meliputi:

1.    Menyempurnakan administrasi dan management organisasi baik internal maupun eksternal sehingga perjalanan Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam segala kehidupan dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan transparan.

2.    Memantapkan Kepengurusan Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul agar mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas dan memadai tentang kekayaan seni dan budaya daerah yang sangat perlu digali, digarap, dibina, dan dilestarikan.

3.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan dedikasi Pengurus Dewan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam rangka pengabdian dan perjuangan untuk kelestarian budaya dan seni daerah.

4.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan kerukunan, kesatuan, dan persatuan di tubuh Pengurus Dewan Kebudayan Kabupaten Gunungkidul, sehingg bila terjadi perbedaan pendapat di dalam pengambilan keputusan tidak akan pernah terjadi kesalahpahaman yang menuju pada perpecahan tetapi menjadi suatu dinamika dan keberagaman masing-masing pengurus.

5.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan sikap yang arif dan bijaksana dari Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul untuk menyikapi segala tantangan dan perkembangan zaman yang terjadi.

6.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan pengertian dan kesadaran Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam berorganisasi.

7.    Penggalangan dana kedalam dan keluar dari pemerintah dan swasta.

Tahap kedua:

Pendataan kembali (inventarisasi) keberadaan serta kekayaan seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul sebagai dasar dan acuan bagi Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan serta pelestarian seni dan budaya Kabupaten Gunungkidul.

Tahap ketiga :

Pendekatan secara rutin dengan desa-desa potensi budaya di Kabupaten Gunungkidul yang pernah mendapat Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada perkembangannya menjadi Desa Budaya yng harus ditumbuhkembangkan kembali sebagai basis pembinanaan, pengembangan, pemberdayaan serta pelesatarian seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul dengan tidak meninggalkan desa-desa yang lain.

Tahap keempat :

Memberikan pertimbangan, masukan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam penanganan tentang pembinaan, pengembangan, pemberdayaan serta pelestarian seni dan budaya.

              Demikian sekelumit rencana program Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, semoga dapat memberikan arti yang besar terhadap keberadaan serta kekayaan seni dan budaya dalam rangka pembinaan, pengembangan, pemberdayaan dan pelestarian sekaligus penggalian.

Kami sangat memerlukan kritik dan saran dari semua pihak untuk dapat melengkapi dan menyempurnakan program-program Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul.

Kami mengucapkan terima kasih atas segala tanggapan dan perhatiannya, kemudian bila ada kesalahan-kesalahan, kami mohon maaf.

 

Gunungkidul, 29 Maret 2010

Sekretaris

 

 

Y Sutopo DS


Dewan kebudayaan gunungkidul masa bakti 2010

DEWAN KEBUDAYAAN GUNUNGKIDUL MASA BAKTI 2010-2014

 

Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dengan pengurus barunya telah dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul Sk 81/kep/2010pada :

              Hari/tanggal              : Kamis Kliwon, 18 Maret 2010

              Waktu                            : 20.00 WIB

              Tempat              : Pendopo Kabupaten Gunungkidul

              Kabupaten Gunungkidul mempunyai luas wilayah kurang lebih sepertiga luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan terdiri dari 18 kecamatan, 144 desa, dan 1419 pedukuhan dengan jumlah penduduk 758.248 jiwa, mempunyai latar belakang sosial dan budaya yang agak berbeda dengan daerah lain. Keanekaragaman budaya dan seni yang ada begitu melekat pada kehidupan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

              Dengan pertimbangan tersebut di atas, Dewan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul yang belum genap berumur satu bulan, dalam menentukan program-program harus berorientasi pada kondisi daerah yang ada bila ingin mempunyai peran aktif dan mempunyai arti yang besar dalam penanganan seni dan budaya daerah. Maka tindak lanjut yang dilakukan oleh Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul tahap pertama adalah Pemantapan Organisasi yang meliputi:

1.    Menyempurnakan administrasi dan management organisasi baik internal maupun eksternal sehingga perjalanan Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam segala kehidupan dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan transparan.

2.    Memantapkan Kepengurusan Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul agar mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas dan memadai tentang kekayaan seni dan budaya daerah yang sangat perlu digali, digarap, dibina, dan dilestarikan.

3.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan dedikasi Pengurus Dewan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam rangka pengabdian dan perjuangan untuk kelestarian budaya dan seni daerah.

4.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan kerukunan, kesatuan, dan persatuan di tubuh Pengurus Dewan Kebudayan Kabupaten Gunungkidul, sehingg bila terjadi perbedaan pendapat di dalam pengambilan keputusan tidak akan pernah terjadi kesalahpahaman yang menuju pada perpecahan tetapi menjadi suatu dinamika dan keberagaman masing-masing pengurus.

5.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan sikap yang arif dan bijaksana dari Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul untuk menyikapi segala tantangan dan perkembangan zaman yang terjadi.

6.    Memantapkan dan menumbuhkembangkan pengertian dan kesadaran Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam berorganisasi.

7.    Penggalangan dana kedalam dan keluar dari pemerintah dan swasta.

Tahap kedua:

Pendataan kembali (inventarisasi) keberadaan serta kekayaan seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul sebagai dasar dan acuan bagi Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan serta pelestarian seni dan budaya Kabupaten Gunungkidul.

Tahap ketiga :

Pendekatan secara rutin dengan desa-desa potensi budaya di Kabupaten Gunungkidul yang pernah mendapat Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada perkembangannya menjadi Desa Budaya yng harus ditumbuhkembangkan kembali sebagai basis pembinanaan, pengembangan, pemberdayaan serta pelesatarian seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul dengan tidak meninggalkan desa-desa yang lain.

Tahap keempat :

Memberikan pertimbangan, masukan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam penanganan tentang pembinaan, pengembangan, pemberdayaan serta pelestarian seni dan budaya.

              Demikian sekelumit rencana program Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, semoga dapat memberikan arti yang besar terhadap keberadaan serta kekayaan seni dan budaya dalam rangka pembinaan, pengembangan, pemberdayaan dan pelestarian sekaligus penggalian.

Kami sangat memerlukan kritik dan saran dari semua pihak untuk dapat melengkapi dan menyempurnakan program-program Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul.

Kami mengucapkan terima kasih atas segala tanggapan dan perhatiannya, kemudian bila ada kesalahan-kesalahan, kami mohon maaf.

 

Gunungkidul, 29 Maret 2010

Sekretaris

 

 

Y Sutopo DS